Warga Batam Dihimbau Rudi Untuk Kibarkan Bendera Merah Putih Sebulan Penuh
Keprievent.com - BATAM – Wali Kota Batam Muhammad Rudi menerbitkan Surat Edaran
(SE) Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pemasangan Bendera, Umbul-umbul,
Logo serta Tema dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan
Republik Indonesia.
“Selama bulan
Kemerdekaan ini, dari 1 Agustus hingga 31 Agustus, saya imbau semua elemen
masyarakat mengibarkan Bendera Merah Putih,” ucap Rudi.
Secara umum, SE ini
ditujukan kepada Pimpinan Lembaga Pemerintah maupun Swasta, Kepala OPD di
Lingkungan Pemerintah Kota Batam, Pelaku/Pengelola Tempat Usaha dan Fasilitas
Umum, Camat dan Lurah se-Kota Batam, Ketua RW/RT se-Kota Batam serta seluruh
Masyarakat Kota Batam
Rudi menerangkan Surat
Edaran tersebut, menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Iindonesia
Nomor 003.1/3743/SJ tangal 30 Juni 2021 perihal Pelaksanaan Pemasangan Bendera
dan Umbul-umbul dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan
Republik Indonesia. Serta, berdasarkan surat Menteri Sekretaris Negara Republik
Indonesia Nomor: B-446/M/S/TU.00.04/06/2021 tanggal 16 Juni 2021 tentang
penyampaian Tema dan Logo Penngatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik
Indonesia.
“Yang menjelaskan
bahwa peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-76 Kemerdekaan Republik
indonesia dapat dilaksanakan secara meriah dan melibatkan semua komponen
masyarakat,” ujar dia.
Berkaitan dengan hal
tersebut, bersama ini ia mengimbau dan meminta untuk segera melaksanakan
beberapa hal.
Diantaranya, Pertama,
dalam rangka menyemarakkan Bulan Kemerdekaan Tahun 2021, agar di setiap lingkungan
gedung/perkantoran pemerintah dan swasta serta tempat-tempat strategis lainnya
memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya
secara serentak sejak tanggal 1 Juli hingga 31 Agustus 2021.
Kedua,
mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-76
Kemerdekaan RI Tahun 2021 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain
tampilan websitemedia sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi
bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk
souvenir/merchendise, media publikasi cetak dan elektronik dan lain-lain.
“Penggunaan logo HUT
ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman
yang dapat diunduh pada website Kementerian Sekretaris Negara,
https://www.setneg.go.id ,” terangnya.
Selanjutnya, ketiga, menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk
turut menyemarakkan Bulan Kemerdekaan Tahun 2021 dengan turut berpartisipasi
memasang Bendera Merah Putih, dekorasi, umbul-umbul atau hiasan lainnya di lingkungan
tempat tinggal masing-masing./MC Pemko Batam
Post a Comment